Friday 7 April 2017

Forex Halal Atau Haram 2012

Forex Ini Halal, Haram atau Harus. Hukum Forex Harus pada syarak dengan ilmu yang betul. Sebelum itu und a wajib lihat video ini. Namun betitu Bank Negara Fatwa nasihat dan bagi Amaran kenyataan di Malaysia yang sedang Handel forex war - war berputus asa dengan urusniaga matawang Asing forex dan bingung tanpa sebab Handel forex Salah di sisi undang-undang sebab Kerajaan tidak dapat hasil keuntungan dari Forex Gov pun naik 20 boleh suka persönlich lah naik buat apa tidak Handel forex dengan cara yang Haram pada syarak Sebab itulah Lee Chong wei pun perlukan Misbun Sidek Tidak Belajarkah Kita Kisah Nabi Musa als Yang Allah Tegur Supaya Berguru Dengan Hamba Allah Yang Soleh Khidir als Buka Al-Quran-Surah Al-Kahfi Surah Ke 16 Ayat 60 Hingga 81.Kenyataan BANK NEGARA MALAYSIA. Berhati-Hati Dengan Skim Urus Niaga Mata Wang Asing Secara Haram. Bank Negara Malaysia ingin mengingatkan orang ramai untuk tidak menyertai mana-mana pelaburan atau programm latihan urus niaga mata wang asing Forex secara haram yan G ditawarkan oleh einzeln atau syarikat dalam atau luar negeri. Orang ramai selalunya dipujuk untuk menyertai pelaburan atau programm latihan seperti ini dengan janji pulangan yang cepat dan lumayan Modus operandi Programm termasuk. Menawarkan latihan, Seminar atau bengkel percuma untuk mengumpan para pelabur, sebelum mempelawa mereka untuk membuka akaun urus niaga mata wang asing dalam talian dengan syarikat induk kononnya mempunyai lesen yang sah untuk menjalankan urus niaga mata wang asing di luar negara. Menyediakan akses mudah kepada laman sesawang syarikat induk dan kemudahan urus niaga bagi menyenangkan pelabur menjalankan urus niaga mata wang asing secara dalam talian. Pengambilan siswazah baharu sebagai eksekutif pemasaran dan menggalakkan mereka untuk melibatkan keluarga dan rakan-rakan mereka dalam urus niaga mata wang asing dan. Menghendaki pelabur menyimpan sejumlah wang dalam akaun bank bagi memulakan urus niaga mata wang asing, dan seterusnya meminta mereka menambah pelaburan permulaan panggilan margin bagi mengelakkan kehilangan modal. Di bawah Akta Kawalan Pertukaran Wang 1953, adalah satu kesalahan untuk seseorang individu di Malaysia membeli atau menjual mata Wang asing atau melakukan apa-apa tindakan yang melibatkan, berhubung dengan, atau persediaan untuk, membeli atau menjual mata wang asing dengan mana-mana orang, selain daripada peniaga berdaftar Di Bawah Akta ini juga, adalah satu kesalahan untuk seseorang itu Membranen atau bersubahat dengan Orang lain untuk membeli atau menjual mata wang asing dengan mana-mana orang, kecuali orang tersebut ialah peniaga yang dibenarkan. Senarai peniaga dan institusi kewangan yang dibenarkan oleh Pengawal Pertukaran Wang Asing untuk membeli atau menjual mata wang asing boleh didapati di laman sesawang Bank Negara Malaysia BANK NEGARA MALAYSIA. Sejak berita di atas di Keluarkan, maka sayugia keluarlah ilmuan Islam Held Malaya yang tidak pernah tahu forex menfatwakan menasihatkan bahawa forex ini dalam semua akhbar pada masa itu. Tidak belajarkah kita dengan apa yang berlaku di boleh tanya rakyat mereka, tertulis dalam buku sekolah mereka Agama anutan yang di pilih oleh Pemimpin Rusia Buat Rakyat. Disebabkan ulamak terlalu keras dengan syariat tidak boleh makan babi dan minum arak memang kebiasaan dan tradisi dan budaya masyarakat mereka begitu. Rusia akhirnya buat keputusan bersama rakyat dan pemimpin memilih Kristian sebagai agama yang amat berharga dan amat mahal buat seluruh umat Islam Dan Khasnya ULAMAK Yang Membran Nama Agama Islam Ke Seluruh ulamak Sedikit Bertoleransi, Sudah Pasti Rusia Adalah Neger Islam Yang Kuat Semua Ini Ditakdirkan Allah Supaya Menjadi Pengajaran Buat Umat Islam Akhir Zaman. Belajarkah Kita Dengan Wali Songo, Mereka Meng Islam Kan Umat Nusantara Orang Melayu Kita Yang dahulu majoriti Hindu dan Tiada Agama dengan cara yang bers Esuaian dengan masyarakat yang berlaku di Indonesien beratus Juta jiwa umat sya Allah kita dan mereka semua akan sedar bahawa Iman akan hadir dengan ilmu agama yang di hadiri anak muda. Islam ini mudah Jelaskan Islam dahulu dengan mengesakan Allah dan Muhammad adalah datang kemudian dengan ilmu yang betul Ulamak yang Benar. Nasihat Along Sila baca amalan kesogehan terbuka mata hati anda. Halal atau Haram kah Forex itu. Apa itu Forex. Foreign Austausch forex atau dikenal sebagai Valuta asing valas merupakan salah satu pilihan investasi yang berkembang di Indonesien saat ini Forex Trading adalah transaksi perdagangan nilai tukar mata uang asing di pasar uang internasional yg tidak mengerti forex secara detail ato hanya mencoba-coba bisa kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi hal lain bisa juga Ada yg verlust cukup besar saat bermain forex, padahal dia udah jadi trader selama 1 tahun, setelah itu dia kecewa dan mengatakan forex adalah judi apa yg membedakan jual beli saham di bank ato pada BEI dgn forex, salah satunya adalah tempat transaksi klo forex adalah Judi, berarti silakan tutup saja BEI beserta saham penggerak ekonomi yg ada di Indonesien. Bagi anda yg mengatakan H ARAM, ada 2 kemungkinan 1 Anda tidak mengerti dalam berinvestasi berbisnis dan mentransaksikannya 2 Anda tidak mempunyai MODAL UANG Jadi untuk anda yg memiliki UANG silahkan mempelajari dan MENCOBA, Bagi und yang mengatakan Halal ,, 1 Transaksisinya tidak tebak-tebakan karena transaksinya didasari dengan analisa teknikal Dan fondamental 2 Pelakunya sebagai penjual dan pembeli pedagang 3 Ada perjanjian di awal transaksi dengan menandatangani aggreement. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr. 28 DSN-MUI III 2002, Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah Pihak HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmid Zi, Nasa i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Schamit, Nabi sah bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum sya ir dengan Kuriosender, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama Als sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual-Beli emas dengan perak adalah riba Kecuali dilakukan secara tunai Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang Lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Ein rqam Ra Sulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan yang haram MENIMBANG 1 Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi. jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis 2 Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain 3 Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. MEMPERHATIKAN 1 Surat dari Pimpinah Einheit Usaha Syariah B Ank BNI nein UUS 2 878 2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.MEMUTUSKAN Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata Uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut 1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan 2 Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga simpanan 3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan Denia nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den Zähler atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya Adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tida K bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional 2 Transaksi FORWARD yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang Diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah 3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga Spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi 4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka Witzu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIEN Saya memang baru saja mempelajari tentang dunia investasi melalui saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis Tapi dengan sedikit Membrana diri saja kita semua semestinya tahu, bahwa apapun sikap dan pandangan kita terhadap investasi indeks forex dan Kawan2, dan meski kita tidak ikutan terjun di dalamnya, baik sedikit atau banyak proses transaksi yang ada di dalamnya bisa mempengaruhi pergerakan mata uang, pergerakan komoditas, dan devisa negara kita Artinya Handel indeks forex akan tetap berjalan dan bisa ikutan menghantam perekonomian negara kita dengan cara Khas-nya sendiri Kalo menurut saya menurut sa Ya loh, baiknya kita bagi2 tugas ajah Buat yang pro silahkan teruskan Handel indeks foreknya dengan lebih serius dan profesional dan buat yang kontra pilihan ada di tangan anda. Halal atau Haram kah Forex itu. Apa itu Forex. Foreign Austausch Forex Dahlie Sektai Valuta asing Valas merupakan salah satu pilihan investasi yang berkembang di Indonesien saat ini Forex Trading adalah transaksi perdagangan nilai tukar mata uang asing di pasar uang internasional yg tidak mengerti forex secara detail ato hanya mencoba-coba bisa kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi hal lain bisa juga, ada Yg verlust cukup besar saat bermain forex, padahal dia udah jadi trader selama 1 tahun, setelah itu dia kecewa dan mengatakan forex adalah judi apa yg membedakan jual beli saham di bank ato pada BEI dgn forex, salah satunya adalah tempat transaksi klo forex adalah judi, Berarti silakan tutup saja BEI beserta saham penggerak ekonomi yg ada di Indonesien. Bagi anda yg mengatakan HARAM, ada 2 kemungkinan 1 Anda tidak mengerti dalam berinvestasi berbisnis dan mentransaksikannya 2 Anda tidak mempunyai MODAL UANG Jadi untuk anda yg memiliki UANG silahkan mempelajari dan MENCOBA, Bagi anda yang mengatakan Halal ,, 1 Transaksisinya tidak tebak-tebakan karena transaksinya didasari dengan analisa teknikal dan fondamental 2 Pelakunya sebagai Penjual dan pembeli pedagang 3 Ada perjanjian di awal transaksi dengan menandatangani aggreement. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr. 28 DSN-MUI III 2002, Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf Firman Allah, QS Al - Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR al-baihaqi Dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i, dan Ibn Maja H, dengan teams Muslim dari Ubadah bin Schamit, Nabi sah bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya Berada, jables sekehendakmu jika dilakukan secara tunai Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual-Beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Sa id al-Khudri Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak Tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Ein Rqam Rasulullah sah Melarang mich Njual perak dengan emas secara piutang tidak tunai Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau Menghalalkan yang haram MENIMBANG 1 Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi. jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis 2 Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang Damenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain 3 Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. MEMPERHATIKAN 1 Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI nein UUS 2 878 2 P Endapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.MEMUTUSKAN Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jual Beli Mata uang Pada Prinsipnya Boleh Dengan Ketentuan Sebagai Berikut 1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan 2 Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga simpanan 3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada Saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den Ladentisch atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, Sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan mer Upakan transaksi internasional 2 Transaksi FORWARD yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan Penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah 3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan Pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi 4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir Tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIEN Saya memang baru saja mempelajari tentang dunia investasi melalui saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis Tapi dengan sedikit Muka diri saja kita semua semestinya tahu, bahwa apapun sikap dan pandangan kita terhadap investasi indeks forex dan kawan2, dan meski Kita tidak ikutan terjun di dalamnya, baik sedikit atau banyak proses transaksi yang ada di dalamnya bisa mempengaruhi pergerakan mata uang, pergerakan komoditas, dan devisa negara kita Artinya Handel indeks forex akan tetap berjalan dan bisa ikutan menghantam perekonomian negara kita dengan cara khas-nya sendiri Kalo menurut saya menurut saya loh, baiknya kita ba Gi2 tugas ajah Buat yang pro silahkan teruskan Handel indeks foreknya dengan lebih serius dan profesional dan buat yang kontra pilihan ada di tangan anda.


No comments:

Post a Comment